Bupati Bekasi, Kepala Daerah ke-99 yang Jadi Tersangka KPK

Neneng Hassanah Yasin, Bupati Bekasi (Photo: Istimewa) 

Jakarta, ngokos.id -- Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait proyek perizinan pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Dia merupakan kepala daerah ke-99 yang menjadi tersangka.

Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hanya saja, hingga saat ini, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.

Karena kasus dugaan suap itu, perempuan berharta Rp 73,4 miliar ini diberhentikan oleh partainya. Golkar menonaktifkan Neneng karena dinilai telah melanggar pakta integritas.

Bukan hanya itu, menurut juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf, Ace Hasan Shadzily, selain di nonaktifkan dari partai, Neneng juga diberhentikan dari tim sukses pasangan Jokowi - Makruf Amin.

"Jadi yang bersangkutan juga akan diberhentikan dalam Tim Pemenangan," ujarnya kepada Tempo pada Selasa, 16 Oktober 2018.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi. Rendra adalah Bupati/Walikota ke 12 di Jatim dan merupakan yang ke-98 secara nasional dalam daftar kepala daerah yang terjerat korupsi. (*)

Post a Comment

0 Comments