Berapa Sih Gaji dan Tunjangan DPR-RI Priode 2014-2019? Baca Disini

Kreatif ngokos.id 

Jakarta, ngokos.id -- Menjadi seorang wakil rakyat bukanlah pekerjaan mudah. Harus bersusah payah untuk mendapatkan simpati dari rakyat yang akan diwakilinya, harus banyak pengorbanan -- waktu, tenaga hingga finansial -- yang dikeluarkan.

Sebagai salah satu pilar demokrasi, para wakil rakyat bertanggung jawab terhadap hajat hidup orang banyak. Lantas berapa sebenarnya pendapatan para wakil rakyat di Senayan setiap bulannya?

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melaporkan, anggota DPR RI periode jabatan 2014-2019 mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 untuk jabatan ketua, Rp 4.620.000 untuk jabatan wakil ketua dan Rp 4.200.000 untuk jabatan anggota.

Besaran gaji pokok diatas belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan hingga tunjangan komunikasi intensif. Juga belum termasuk uang sidang, bantuan langganan listrik dan telepon.

Berikut rinciannya sesuai Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015:

Kreatif ngokos.id

1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: Rp 6.690.000
b) Wakil ketua: Rp 6.640.000
c) Anggota: Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: Rp 16.468.000
b) Wakil ketua: Rp 16.009.000 
c) Anggota: Rp 15.554.000 
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan

a) Ketua komisi/badan: Rp 5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: Rp 4.500.000
c) Anggota: Rp 3.750.000 
4. Tunjangan jabatan 
a) Ketua komisi/badan: Rp 18.900.000
b) Wakil ketua komisi/badan: Rp 15.600.000
c) Anggota: Rp 9.700.000
5. Bantuan Langganan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Total:
Ketua komisi/badan: Rp 60.048.000
Wakil ketua komisi/badan: Rp 54.889.000
Anggota: Rp 46.484.000 (*) 

Post a Comment

0 Comments