Jakarta, ngokos.id -- Sengketa Pilkada Sampang mencapai klimaks hari ini. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Pilkada Sampang diulang seluruhnya.
MK memberi batas waktu kepada KPU Sampang untuk menggelar pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 60 hari sejak keputuaan dibuat.
Alasan MK, karena DPT yang digunakan KPU Sampang janggal. Agar mudah dimengerti, begini kejanggalannya.
Data Kemendagri jumlah penduduk Sampang itu sebanyak 844.872 jiwa. Sementara jumlah DPT Pilkada Sampang yang digunakan KPU sebanyak 803.499 Jiwa.
Jika dibandingkan, maka 95 persen penduduk Sampang sudah dewasa. Ini tidak logis, jika jumlah penduduk muda di Sampang hanya 5 persen. Makin tidak masuk akal karena Kemendagri memperkirakan jumlah penduduk potensial pemilih di Sampang hanya 662.673 jiwa.
Lalu dari mana jumlah DPT yang dipakai KPU Sampang? Ternyata itu DPT Pilpres 2014 silam. Jumlahnya 805.459 jiwa.
Data itu kemudian disesuaikan dengan perkembangan kependudukan sehingga diperoleh jumlah DPT sebanyak 803.499 orang.
Bila dibandingkan data DP4 Kemendagri, maka terdapat selisih kenaikan DPT sebanyak 140.828 orang. Atas kejanggalan itulah, MK memutuskan Pilkada Sampang diulang.
Sengketa Pilkada Sampang ini bermula dari hasil rekapitulasi KPU Sampang yang memenangkan pasangan nomor 1 JIHAD. Pasangan nomor 2, MANTAP tak terima karena ada kejanggalan. Misalnya di Kecamatan Ketapang dimana tidak pemungutan suara disana.
MANTAP akhirnya mengajukan gugatan ke MK. Karena perolehan suaranya hanya selisih 4 ribu suara. Ini memenuhi syarat terkait dengan ambang batas selisih suara Pasal 158 UU Pilkada.
Rinciannya, JIHAD memperoleh 257.121 suara dan MANTAP mendapat 252.676 suara. (*)


0 Comments