Biruen Larang Perempuan 'Ngopi' dengan Laki-laki Bukan Muhrimnya

Jakarta, ngokos.id -- Kalau ingin melancong ke Aceh. Apalagi ada rencana mampir ke Kabupaten Biruen. Mesti baca informasi ini. Agar tak dianggap melanggar syariat Islam.

Pada 30 Agustus lalu, Bupati Bireuen Saifannur bikin fatwa tentang 'ngopi' yang islami. Fatwa  itu berlaku tidak hanya di kafe dan restoran,  tapi juga di warung kopi pinggir jalan.


Fatwa itu berisi 14 point. Point ke 9 dan 13 isinya menarik untuk diperhatikan. Poin 9 melarang para pemilik kafe melayani pelanggan wanita di atas jam 21.00. kecuali si wanita temani mahromnya.

Poin ke 13, laki-laki dan wanita yang bukan mahrom dilarang makan dan minum satu meja. Kecuali dengan mahromnya. poin-poin lain berisi tata cara berbusana pramusaji dan warung kopi dilarang mempekerjakan LGBT, waria, dan lainnya. 

Fatwa ini tidak mencantumkan sanksi. Artinya orang yang melanggar mungkin hanya ditegur. Tidak sampai ditangkap satpol PP dan dicambuk.

"Fatwa ini untuk mencegah perselingkuhan dan pelanggaran syariat lainnya," kata Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan kepada detik.com. (*)

Post a Comment

0 Comments