![]() |
| Ilustrasi/ngokos.id |
Jakarta, ngokos.id -- Video pembakaran bendera organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang beredar di medsos dilakukan oleh oknum berseragam Banser dan menuai pro kontra di ruang publik, direspons oleh Wakil Katib PWNU Jateng, KH Nasrulloh Afandi.
Gus Nasrul, sapaan akrabnya, memaparkan keberadaan HTI dan hal-hal yang berkaitan dengan gerakan organisasi terlarang tersebut, termasuk simbol-simbol HTI, dalam tinjauan ushul fiqih adalah Syad ad-Dari'ah atau sesutu yang membahayakan.
"HTI jelas mengancam stabilitas negara," tegas peraih Doktor Maqashid Syariah Suma Cumm laude Universitas Al-Qurawiyin Maroko itu.
Menurutnya bendera HTI, bisa di-qiyas-kan dengan rudal, nuklir, atau senjata pemusnah lainnya, yang sengaja bertujuan untuk memusnahkan atau menjatuhkan suatu negara yang dalam keadaan aman dan tentram. Meskipun 'dibungkus' senjata itu tertulis kalimat tauhid, namun senjata tersebut harus dimusnahkan.
“Jadi, meski dalam sebuah bendera organisasi tertentu tertulis kalimat tauhid, tetapi organisasi tersebut jelas-jelas sudah dilarang oleh pemerintah, karena mengancam keutuhan bangsa dan Negara, maka bendera organisasi atau gerakan modus semacam itu, wajib dimusnahkan," tutur alumnus Pesantren Lirboyo Kediri itu.
Bahkan, sambung dia, ideologi HTI lebih berbahaya dari mortir. Jika mortir hanya bisa merobohkan bangunan kokoh, tetapi ideologi HTI berisiko menghancurkan negara dan moralitas manusia,” ujar kiai NU yang aktif sebagai mubaligh itu.
Ia menegaskan pada kasus tersebut bukan membakar kalimat tauhid-nya, tetapi memusnahkan alat penjahat negara, yaitu membakar bungkus politisasi agama yang dilakukan oleh organisasi terlarang dan sudah jelas dilarang oleh pemerintah itu.
Dosen senior Ushul Fiqih Ma'had Ali Pesantren Balekambang Jepara itu menegaskan HTI jelas adalah gerakan terlarang bertujuan meruntuhkan NKRI.
"Gagasan khilafah oleh HTI dianalisis dalam perspektif Maqoshid Syariah, merupakan Jalbul Maslahath al-mutawahhamah atau berasumsi adanya kebaikan. Dengann penerapan khilafah di Indonesia, dengan target memberangus Pancasila,” urainya.
Padahal sejatinya, gagasan Khilafah di Indonesia oleh HTI adalah Jalbul Mafasid Al-mutahaqqoqoh (mengundang mafasid atau berbagai mara bahaya yang benar-benar nyata) karena mengganggu stabilitas negara, berisiko pada stabilitas ekonomi sosial dan politik.
Pertumpahan darah dipastikan akan jatuh korban ribuan jiwa pro kontra jika kelompok HTI memaksakan ajaran mereka. Jadi, jika dalam tinjauan fiqih gerakan HTI adalah bughot (pembangkang negara).
Sedangkan dimensi ushul fiqih-nya adalah syad ad-daroi (skandal yang mendatangkan bahaya). "Maka natijah maqoshid syariah-nya gerakah HTI adalah mafsadath al-kubra (kerusakan besar)," katanya.
Obsesi HTI menerapkan syariat Islam di Indonesia, tetapi prosedurnya sudah menabrak Maqoshid syariah.
Meski demikian, ia menyerukan, ketika publik menemukan bendera atau simbol-simbol HTI, lebih tepat diserahkan kepada aparat berwajib.
Hukum Membakar Bendera Yang Ada Kalimat Tauhidnya
Berikut penjelasan hukum membakar bendera yang ada kalimat tauhid menurut ulama Syafi'iyyah, Malikiyyah dan yang lain seperti ditulis dalam akun Facebook bernama Hamim Jazuli.
Lafadz Al-Qur'an, asma Allah dan asma Nabi Muhammad SAW hukumnya wajib dimuliakan. Benda apapun yang bertuliskan Al-Qur'an, asma Allah dan asma Nabi SAW tidak boleh dibawa ke tempat kotor, seperti WC dan lainnya.
Bahkan jika kedapatan berada di tempat yang tidak layak, seperti jatuh di tanah, maka wajib mengangkatnya dan meletakkan di tempat yang tinggi sekiranya tidak sejajar dengan posisi kaki.
Karena itu, ulama Syafi'iyah menghukumi makruh menulis kalimat Al-Qur'an, kalimat tauhid dan lainnya pada benda yang sekiranya sulit menjaga kemulian kalimat-kalimat tersebut. Misalnya, menulis nama Allah pada bendera, undangan, baju, topi, dan lainnya.
Bahkan ulama Malikiyah berpendapat haram karena akan menyebabkan kalimat-kalimat tersebut diremehkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyah berikut;
ذهب الشافعية وبعض الحنفية إلى كراهة نقش الحيطان بالقرآن مخافة السقوط تحت أقدام الناس ، ويرى المالكية حرمة نقش القرآن واسم الله تعالى على الحيطان لتأديته إلى الامتهان
“Ulama Syafi'iyah dan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat terhadap kemakruhan mengukir (menulis) dinding dengan Al-Qur'an karena dikhawatirkan jatuh di bawah kaki manusia.
Sedangkan ulama Malikiyah berpandangan bahwa haram menulis Al-Qur'an dan nama Allah di atas dinding karena akan menyebabkan nantinya disepelekan.”
Sedangkan ulama Malikiyah berpandangan bahwa haram menulis Al-Qur'an dan nama Allah di atas dinding karena akan menyebabkan nantinya disepelekan.”
Apabila terlanjur ditulis pada benda tersebut, maka para ulama menyarankan dua tindakan untuk menjaga dan memuliakan kalimat-kalimat tersebut. Pertama, kalimat-kalimat tersebut dihapus dengan air atau lainnya. Kedua, benda tersebut dibakar dengan api.
Syaikh Zainuddin Al-Malibari mengatakan dalam kitabnya Fathul Mu’in, bahwa menghapus dengan air lebih utama dibanding membakarnya.
Hal ini jika proses menghapus dengan air tersebut mudah dilakukan dan airnya tidak jatuh ke tanah. Namun jika sulit menghapusnya atau airnya jatuh ke tanah, maka membakarnya lebih utama.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj disebutkan;
والغسل أولى منه أي إذا تيسر ولم يخش وقوع الغسالة على الارض وإلا فالتحريق أولى بجيرمي عبارة البصري قال الشيخ عز الدين وطريقه أن يغسله بالماء أو يحرقه بالنار قال بعضهم إن الاحراق أولى لان الغسالة قد تقع على الارض
“Membasuh lebih utama dibanding membakarnya. Ini jika mudah dan tidak dikhawatirkan airnya jatuh ke tanah. Jika sebaliknya, maka membakarnya lebih utama, (Bujairimi dengan ibarat Al-Bashri).
Syaikh Izzuddin mengatakan, caranya ialah membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan api. Sebagian ulama mengatakan, membakarnya lebih utama karena membasuh dengan air akan jatuh ke tanah.”
Dengan demikian, membakar benda yang bertuliskan kalimat tauhid seperti bendera dan lainnya hukumnya boleh bahkan wajib jika bertujuan menjaga kehormatan dan kemulian kalimat tauhid tersebut.
Penulis/Sumber:
* Kendi Setiawan/http://www.nu.or.id
* Hamim Jazuli/www.facebook.com/hamim.jazuli.940
* Kendi Setiawan/http://www.nu.or.id
* Hamim Jazuli/www.facebook.com/hamim.jazuli.940


0 Comments