![]() |
Photo: Istimewa |
Surabaya, ngokos.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Rendra Kresna, Bupati Malang sebagai tersangka pada Kamis, (11/10) dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi sekaligus.
Penetapan tersangka terhadap Rendra tersebut disampaikan oleh Saut Situmorang, salah satu komisioner KPK. Pertama saat menjabat Bupati Malang priode 2010-2015 bersama AM dan pada priode kedua 2016-2021 bersama EAT.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, KPK menemukan bukti adanya dugaan korupsi dan gratifikasi," kata Saut dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (11/10).
Dalam perkara pertama, Rendra ditetapkan tersangka bersama pihak swasta Ali Murtopo terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011. Rendra diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp 3,45 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Rendra yang diduga sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Ali yang diduga sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam perkara kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi, kata Saut, Rendra ditetapkan sebagai tersangka bersama Eryk Armando Talla. Rendra bersama Eryk diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar.
Pada kasus ini, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua hari sebelumnya, pada tanggal (9/10) Bupati Malang Rendra Kresna mengatakan sudah mengetahui bahwa dirinya kini berstatus tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Malang pada 2011.
Namun demikian, pihak KPK masih belum bisa menetapkan status hukum secara resmi terhadap Rendra Kresna pasca penggeledahan penyidik lembaga antirasuah tersebut di Bupati yang juga ketua DPD Nasdem Jatim tersebut.
Setelah resmi jadi tersangka, kini Rendra sendiri telah menyatakan mundur sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Jawa Timur (*)
0 Comments