Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Sebagai Tersangka

Ahmad Dhani Prasetyo, saat melakukan video vlog di Hotel Majapahit, Surabaya

Surabaya, ngokos.id -- Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum terhadap terperiksa Ahmad Dhani Prasetyo.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, pihaknya mengatakan bersangkutan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Kamis, (18/10) seperti dikutip detik.com.

Hal itu dilakukan setelah mengumpulkan keterangan baik dari Dhani, pelapor, dan saksi ahli, kata barung, pihaknya telah menyimpulkan jika Dhani resmi menjadi tersangka.

"Kami sudah kumpulkan ahli bahasa, ahli pidana. Kami merangkum dan menyimpulkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tandas Barung.

Sebelumnya, Ahmad Dhani, diduga telah melakukan ujaran kebencian di dalam video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit.

Dalam petikan video vlog tersebut musisi yang juga politisi Gerindra itu mengatakan bahwa dirinya mengatakan Banser idiot. (*) 

Post a Comment

0 Comments