![]() |
Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jl. Imam Bonjol 29, Menteng Jakarta Pusat |
Jakarta, ngokos.id -- Hari ini, Kamis, (20/9) Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilihan umum 2019. Penetapan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada sore nanti jam 16:00 WIB.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5/2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 7/2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019.
Tidak hanya capres dan cawapres, KPU juga akan menetapkan calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Propinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
Rapat pleno penetapan calon tersebut akan dihadiri oleh semua komisioner KPU dan perwakilan masing-masing partai politik peserta pemilu tahun 2019 dan akan berlangsung tertutup.
Rencananya, pada rapat tersebut KPU juga akan menetapkan caleg mantan narapidana korupsi pasca putusan MA. Khusus untuk eks napi koruptor yang persyaratannya belum MS, KPU memberikan waktu 3 hari untuk melengkapi. (*)
0 Comments