Bangkalan - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menutup pintu rapat-rapat buat perilaku yang rawan diOTT KPK. Seperti pungutan liar, menerima suap hingga korupsi yang merugikan negara.
"Jaksa tidak boleh menyelesaikan perkara di luar pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Bangkalan, Badrut Tamam, Kamis (21/2).
Komitmen anti korupsi dan pungli itu setidaknya ditunjukkan Badrut Tamam dengan berani menerapkan amanah undang-undang Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Menuju Biroraksi Berisi dan Melayani, pada lembaga yang dipimpinnya.
Dengan memasukkan Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam zona integritas itu. Maka Kian kecil celah bagi jaksa untuk melakukan pungli, menerima suap dan perilaku koruptif lainnya.
"Kami sudah kerjasama dengan Dinas Perhubungan, pasang CCTV di sejumlah empat titik. Jadi dari kantor akan ketahuan kalau ada jaksa ke Surabaya pas jam kerja," ujar Badrut.
Ikrar Zona Integritas itu tidak hanya mengubah komitmen personal para jaksa. Tapi juga merevolusi total layanan di Kejaksaan ke dalam dua patokan yaitu online dan nontunai.
Badrut Tamam mencontohkan dalam pembayaran denda tilang, para pelanggar bisa membayar langsung lewat ATM or bank BRI selaku rekanan. Untuk besar denda bisa dicek website kejaksaanbangkalan.gi.id.
"Tidak ada transaksi apa pun di kejaksaan," kata dia lagi.
Bahkan, untuk barang bukti kasus yang sudah inkrah. Kata Badrut, pemiliknya bisa menghubungi nomor khusus yang telah disediakan. Nantinya pemilik bisa minta pada jaksa untuk memaketkan barang bukti itu lewat pos.
"Ongkirnya, Silahkan bayar sendiri ke petugas pos saat paketan sampai, biayanya 6 ribu perkilogram," kata dia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sunarta mengatakan dari 36 kejaksaan se Jatim, Kejaksaan Bangkalan adalah yang ketiga berikrar zona integritas. Sebelumnya ada Kejaksaan Surabaya dan Situbondo.
"Secara umum, para kepala kejaksaan siap masuk zona integritas. Tapi tahun ini, kami target 10 kejaksaan menyusul Bangkalan," ungkap dia saat menghadiri ikrar zona integritas kejaksaan negeri Bangkalan.
Acara ini dihadiri Muspida Bangkalan: Bupati, Kapolres, Ketua DPRD, Dandim, Danlanal, juga Kepala pengadilan negeri Bangkalan. Serta seluruh kepala dinas.
0 Comments