Tampung Aspirasi Publik, Jokowi Batal Naikkan Harga BBM Jenis Premium

Ilustrasi panjimas.com

Jakarta, ngokos.id -- Pemerintah akhirnya menunda rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium per hari ini, Rabu, (10/10). Kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan presiden yang salah satunya dalam rangka mempertimbangkan aspirasi publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Erani Yustika, staf khusus presiden bidang ekonomi, "Presiden selalu menghendaki adanya kecermatan di dalam mengambil keputusan, termasuk juga menyerap aspirasi publik," katanya melalui pesan singkat seperti dikutip tempo.co.

Erani menuturkan, Presiden Jokowi mempertimbangkan tiga hal dalam menentukan kebijakan terkait harga BBM. Pertama, Jokowi meminta Kementerian ESDM menghitung secara cermat dinamika harga minyak internasional, termasuk neraca minyak dan gas secara keseluruhan.

Kedua, Jokowi meminta Kementerian Keuangan untuk menganalisis kondisi fiskal secara keseluruhan. Dengan harapan, setiap kebijakan yang dikeluarkan termasuk harga BBM, tetap dalam menjaga kesehatan fiskal.

Ketiga, Jokowi ingin memastikan daya beli masyarakat tetap menjadi prioritas dari setiap kebijakan yang diambil. "Demikian pula fundamental ekonomi harus dijaga agar tetap bugar." ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignatius Jonan mengatakan pemerintah akan menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium mulai hari ini dari pukul 18.00 WIB.

Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya, di lobi hotel Sofitel Bali Mentari, Jonan mengumumkan rencana kenaikan harga premium dari Rp 6.550 per liter menjadi 7.000 per liter untuk wilayah Jawa-Madura-Bali dan di luar wilayah tersebut premium di jual 6.900 per liter.

Hanya selang beberapa jam kemudian dari pengumuman yang disampaikan Menteri ESDM, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, harga premium batal naik atas perintah Jokowi.

"Sesuai arahan presiden rencana kenaikan harga premium di wilayah Jamali menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini, agar ditunda dan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT. Pertamina." katanya. (*)

Post a Comment

0 Comments