Bawaslu Loloskan Caleg Bekas Napi Kasus Korupsi

Jakarta, ngokos.id -- Ada joke populer di Indonesia. Bunyinya: Hukum itu dibuat untuk dilanggar.

Nah,  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, nampaknya telah mengamalkan joks ini dengan amalan yang kaffah. sempurna. Sudah tahu, ada peraturan KPU yang melarang napi bekas kasus korupsi jadi calon legislator.

Eh, Bawaslu malah meloloskan lima mantan napi korupsi sebagai caleg di 2019. Kelima caleg itu, ada yang DPD RI, sisanya nyalon DPRD kabupaten.

Yang maju DPD, Ada nama Abdullah Puteh, caleg DPD dari  Aceh. Juga Syahrial Damapoli, caleg DPD dapil Sulawesi Utara.

Yang DPRD Kabupaten. Ada nama Joni Kornelius, caleg DPRD Toraja Utara. M Nur Hasan, Ketua DPC Hanura Rembang. Dan terakhir, Ramadan Umasangaji kader Partai Perindo yang nyaleg DPRD Parepare.

Makanya, tidak heran, karena keputusan yang abnormal  itu, komitmen Bawaslu pada pencegahan korupsi diragukan. Bahkan, sikap Bawaslu ini justru bisa melemahkan upaya negara dalam memberantas korupsi. Karena akan selalu celah bagi koruptor, untuk tetap eksis dan mendapat tempat.

Yang ngeselin lagi, alasannya itu. dengan santainya Bawaslu ngelles. Katanya, keputusan itu dibuat tidak berpatokan pada peraturan KPU, tapi pada UU Pemilu. Harusnya, Bawaslu cari alasan yang lebih elegan. Misalnya, mereka yang diloloskan itu adalah 'sunan millenial' yang konon nekat mencuri namun hasilnya dibagikan langsung ke rakyat yang sengsara.

Tapi, saya ingin coba menerka-nerka, alasan Bawaslu tidak memakai PKPU sebagai landasan hukum dalam membuat keputusan yang ganjil itu.

PKPU yang melarang napi bekas kasus korupsi itu adalah PKPU nomor 20 tahun 2018. Selain eks napi kasus korupsi, yang dilarang nyaleg juga adalah napi kasus terorisme dan narkoba.

Saat ini, peraturan itu sedang disengketakan ke MK. Ada pihak-pihak yang mengajukan uji materi atas larangan itu. Sampai sekarang MK belum memutuskan. Andai pak Mahfud MD masih ketua MK, haqqul Yaqin uji materi itu pasti akan mental. Langsung ditolak.

Mungkin karena PKPU itu  masih bersengketa, makanya Bawaslu enggan memakainya  sebagai rujukan. Sehingga, dipakailah UU  Pemilu yang isinya tidak melarang napi Eks kasus korupsi nyaleg.

Mestinya, Bawaslu sabar. Sampai ada keputusan dari MK. Agar tidak menimbulkan polemik seperti sekarang. Agar tidak menambah gaduh media sosial.

Awalnya, saya respect pada Bawaslu. Sebab, diawal pendaftaran caleg se Indonesia. Bawaslulah yang mengumumkan bahwa sejumlah partai nekat mencalonkan bekas napi kasus korupsi sebagai calegnya.

Tapi kemudian menjadi aneh, Bawaslu juga ternyata yang meloloskan caleg napi bekas kasus korupsi ke pemilu legislatif 2019. (*)

Post a Comment

0 Comments